Pendahuluan
Konservasi dalam pengertiannya sebagai suatu proses memelihara suatu tempat atau bangunan dalam mempertahankan makna kebudayaannya menyangkut berbagai macam aspek, termasuk aspek ekonomi. Aspek ekonomi yang dimaksud bukan saja merupakan nilai kapital dan finansial yang dapat terukur pada saat ini, tetapi juga suatu nilai yang signifikan dalam kaitan keberadaan tempat atau bangunan tersebut dengan lingkungannya atau lebih jauh dengan keseluruhan kota.
Untuk suatu tempat yang dinilai mempunyai riwayat yang signifikan untuk dijadikan objek dari pemugaran hingga menuju ke proses konservasi, nilai ekonomi ternyata juga merupakan suatu nilai yang tidak terpisahkan sebagai parameter dalam penelitian. Kawasan ekonomi dalam suatu kota baik yang berlangsung dari dulu atau baru dimulai pada saat ini, dan diyakini mempunyai nilai-nilai yang dapat dijadikan indikator sebagai objek pemugaran mutlak mengedepankan faktor ekonomi dan keberlanjutannya dalam mengambil tindakan terhadapnya. Contohnya kawasan pasar yang sudah berlangsung dari jaman dulu.
Pendekatan-Pendekatan Yang Dapat Digunakan Dalam Pemugaran Kawasan Ekonomi dan Perdagangan
Dalam melakukan proses konservasi dalam konteks pemugaran kawasan ekonomi dan perdagangan di kota, khususnya kota yang mempunyai sejarah yang panjang, diperlukan suatu perlakuan khusus yang mungkin agak sedikit berbeda dengan konservasi pada bangunan dan lingkungan lain.
Sebagai bagian dari aktivitas ekonomi, maka yang perlu diperhatikan di sini adalah apakah tujuan dari konservasi tersebut selain dapat menaikkan kelayakan visual (visual appropiateness) juga dapat menjadikannya sebagai nilai tambah bagi penduduk sekitar atau bahkan kota sekalipun.
Dalam hal ini, peran stakeholder dalam kawasan ekonomi dan perdagangan merupakan faktor penting dalam titik tolak analisa pemugaran tersebut. Apakah kegiatan konservasi tersebut tidak saja menjadikan kawasan tersebut hanya indah dan baik dari sisi visual dan fisik, melainkan juga menjadikannya suatu nilai tambah untuk lingkungan, kota dan bagi penduduknya sendiri.
Kawasan ekonomi dan perdagangan yang sudah melakukan kegiatannya sejak lama, pada dasarnya sudah merupakan suatu lingkungan yang sangat mempunyai identitas yang jelas. Jadi, pemugaran disini diharapkan bukan menjadikannya menjadi “mati” dalam kegiatannya. Keberadaan spirit of place pada kawasan sudah sangat terbentuk dalam waktu yang lama. Konservasi yang dilakukan di dalamnya untuk menjadikannya menjadi responsive environments masih dapat dikatakan relevan.
Unsur-unsur yang terkandung dalam Responsive Environments (Bentley et.al., 1985) seperti Permeability, Variety, Legibility, Visual Appropiateness, Richness, Robustness dan Personalization dapat dijadikan tujuan yang lebih penting yang akan dicapai dalam pembenahan lingkungan tersebut dibandingkan hanya dengan pendekatan spasial pada setiap bangunan atau keseluruhan lingkungan dari sudut kualitas visual dan fisik.
Pendekatan yang digunakan dalam proses konservasi di kawasan ini sebaiknya lebih ditujukan pada mempertahankan keberadaan kegiatan ekonomi yang telah berlangsung lama. Hanya saja pembenahan dilakukan untuk menjadikan kawasan lebih responsif terhadap perkembangan kota dan kelancaran kegiatan di dalamnya.
Keberadaan kawasan ekonomi dan perdagangan tersebut bila dilihat dari tinjauan konstelasi kawasan terhadap kota dapat menyebabkan pendekatan pemugaran yang berangkat dari keterkaitan visual (visual linkages) dengan lingkungan sekitar melalui perancangan atau metode Context and Contrast (Hedman, 1984) dirasakan kurang tepat. Metode ini dapat digunakan bila proses konservasi telah sampai pada analisa pada tiap-tiap bangunan yang ada di dalamnya. Apakah perlakuan yang diterapkan pada bangunan-bangunan tersebut yang berdiri tidak pada satu jaman akan dibuat harmonis satu sama lain atau bahkan saling kontras antar tiap jaman dan langgam arsitektur.
Jika mengacu pada panduan konservasi yang lazim disebut dengan The Burra Charter, proses konservasi yang dilakukan pada kawasan ekonomi dan perdagangan lebih tepat diterapkan kegiatan-kegiatan preservasi kawasan. Hal ini disebabkan karena kawasan ekonomi tersebut dalam hal ini kawasan pasar yang telah mempunyai makna kultural yang besar dalam pembentukan morfologi kota, sehingga keberadaan pasar tersebut tidak lagi dilihat dari nilai-nilai visual dan fisiknya, melainkan pada kegiatannya yang sudah sangat solid.
Kebijakan preservasi yang diambil sebaiknya sudah melalui proses penilaian makna kultural (cultural significance) yang tepat. Dari proses penilaian makna kultural telah didefinisikan terlebih dahulu, antara lain :
- Aesthetic Value : dari nilai estetis, pasar yang berlangsung lama mempunyai nilai-nilai estetis yang khas karena terbentuk pada jaman-jaman yang berbeda, sehingga dapat dikatakan mempunyai karakter visual yang bermacam-macam.
- Historic Value : pasar yang berlangsung lama jelas merupakan salah satu unsur pembentuk morfologi kota.
- Scientific Value : apakah nilai-nilai yang diberikan pada kota dan lingkungan mempunyai kejarangan dan keunikan tertentu, dapat memberikan kontribusi bagi perkembangan selanjutnya.
- Social Value : dalam pembentukannya yang panjang dan melalui jaman-jaman yang berbeda, keragaman sosial seperti etnis, kebudayaan dsb turut mempengaruhi kekhasan kawasan.
Selain indikator-indikator tersebut, yang perlu diperhatikan dalam konservasi kawasan ekonomi dan perdagangan adalah peran stakeholder dalam mempertahankan kegiatan kawasan sebagai kegiatan yang menguntungkan dalam sisi ekonomis.
Oleh karena itu, kebijakan preservasi lebih cocok diterapkan untuk mempertahankan kegiatan kawasan yang telah berlangsung lama dan sangat terkait dengan roda kegiatan kota. Selain itu, spirit of place yang telah kental dikhawatirkan terganggu bila proses konservasi yang diambil hanya mementingkan unsur visual dan fisik yang dapat berakibat nilai ekonomi yang telah ada malah akan menjadi menurun.
Studi Kasus : Pemugaran Kawasan Pasar Baru di Bandung
Kawasan Pasar Baru di Bandung merupakan kawasan ekonomi dan perdagangan yang sangat berpengaruh dalam pembentukan morfologi kota Bandung. Oleh karena itu, keberadaan Pasar Baru sudah mencapai tahap spirit of place yang solid, dengan segala kelebihan dan kekurangannya.
Dari sisi visual, fisik dan kelancaran kegiatan, kondisi di Pasar Baru sudah sangat mengkhawatirkan. Kemacetan yang diperparah dengan banyaknya pedagang kaki lima menyebabkan spirit of place kawasan Pasar Baru yang dulu merupakan kawasan berbelanja yang nyaman mulai terganggu. Serta kondisi bangunan-bangunan khususnya bangunan kuno peninggalan kolonial yang dalam kondisi mengkhawatirkan membuat nilai-nilai kelayakan visual mulai menurun. Di sisi lain, dari segi ekonomi dan perdagangan, kawasan ini masih sangat diandalkan oleh pemerintah kota Bandung.
Oleh sebab itu, titik awal proses konservasi yang diambil diawali dengan permasalahan : Bagaimana menjadikan kembali kawasan Pasar Baru menjadi kawasan yang responsif terhadap perkembangan kota, juga menaikkan nilai-nilai kelayakan visual yang terdapat di dalamnya tetapi juga dapat mempertahankan sifatnya sebagai kawasan ekonomi dan perdagangan.
Dalam tindakan, peran stakeholders (pedagang, pembeli dan pelintas serta pemerintah kota) mempunyai porsi yang sama sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan. Untuk mempertahankan nilai ekonomi, secara singkat lebih dipandang dari sisi pedagang dan pembeli. Untuk kualitas fisik lingkungan baik dari visual dan kelancaran kegiatan, dapat dipandang dari sisi pembeli dan pelintas. Sedangkan pada tujuan sebagai lingkungan yang responsif, sudut pandang pemerintah kota lebih dapat digunakan.
Oleh karena itu, pada konservasi kawasan Pasar Baru kebijakan yang diambil secara keseluruhan adalah kebijakan preservasi, untuk mempertahankan kegiatan yang sudah sangat solid. Pembenahan lingkungan agar lebih responsif lebih bersifat visual dan fisik untuk meningkatkan kelancaran kegiatan dan kenyamanan.
Untuk pembenahan visual dan fisik, metode Context and Contrast atau dengan pendekatan harmonis atau kontras lebih dapat digunakan. Tentunya setelah dilakukan analisa pembobotan dan pengkategorian kawasan sesuai dengan makna kulturalnya yang telah disesuaikan kembali dengan konsep mempertahankan kawasan sebagai kawasan ekonomi dan perdagangan yang khas.
Dalam proses-proses konservasi ini, faktor lain yang tidak kalah penting adalah peran serta pemerintah kota dalam penegakkan hukum agar kebijakan-kebijakan yang telah dan akan diambil dapat berjalan dengan baik. Serta perlu juga dikaji peraturan-peraturan baru yang dapat membantu proses konservasi.
Dengan pendekatan-pendekatan ini, diharapkan keberadaan kawasan Pasar Baru, selain tetap mempertahankan keberadaannya sebagai kawasan perekonomian dan perdagangan kota juga mempunyai nilai-nilai kelayakan visual yang baik.